Jumat, 19 Maret 2010

Penjiplakan Karya Ilmiah

Penjiplakan Karya Ilmiah

Bermula dari kasus yang terjadi pada seorang guru besar di sebuah perguruan tinggi di Bandung, pembicaraan tentang penjiplakan karya ilmiah menjadi ramai. Semenjak pertengahan Februari 2010, saat kasus itu diekspose oleh media, terutama media cetak, bermunculan-lah opini dari berbagai sudut pandang di media cetak. Media elektronik, yakni televisi, terutama Televisi Republik Indonesia (TVRI) dalam salah satu acara dialognya juga membicarakan tentang penjiplakan.

Saya sendiri tidak menyangka media cetak, khususnya Kompas memberitakan secara berseri tentang penjiplakan karya ilmiah tersebut di halaman utama. Saya mengapresiasi pemberitaan itu. Akhirnya, dari pemberitaan itu pun melebar sampai, misalnya pada bagaimana proses pendidikan itu berjalan di Indonesia. Apabila tahun lalu hangat dengan pro kontra pelaksanaan ujian nasional (UN) maka tahun ini, selain sisa-sisa pro kontra UN, media juga memberitakan penjiplakan yang notabene cerita lama yang buruk, tetapi selalu berulang.

Sebagai orang lulusan perguruan tinggi dan pernah mengerjakan skripsi, saya pun perlu urun rembuk. Memang, tidak dapat disangkal, kecurangan dan pelanggaran juga bisa terjadi di lembaga akademis. Dalam hal ini adalah penjiplakan terkait dengan karya ilmiah. Penjiplakan merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam pembuatan karya ilmiah. Jual beli karya ilmiah, jual beli gelar dalam arti yang sesungguhnya, pembohongan data penelitian juga tergolong pelanggaran, yakni dalam dunia akademis.

Dalam kasus yang terjadi pada guru besar tadi itu diketahui dari tulisannya di salah satu koran. Dia menulis tentang sesuatu, tetapi kemudian didapati guru besar itu merupakan tulisan milik orang lain. Persisnya sekian persen dari total tulisan guru besar tersebut merupakan tulisan orang lain. Celakanya dalam tulisannya itu dia tidak menyertakan sumber tulisan. Akhirnya, perbuatan guru besar itu digolongkan penjiplakan, lalu sanksi akademis dijatuhkan. Sang guru besar pun berhenti dari almamaternya.

Saya bisa memaklumi, penjiplakan juga terjadi di antara mahasiswa pada almamater saya dulu. Tentu juga perlu dikatakan tidak semua mahasiswa menjiplak. Misalnya pembuatan makalah maupun skripsi. Sementara itu, teknik penjiplakan yang sering terjadi adalah teknik copy-paste. Teknik itu biasanya mengutip tulisan orang lain, misalnya dari internet. Katakanlah dari sebuah artikel kemudian dikutip 20 % dari keseluruhan tulisan. Misalnya, dari sebuah artikel dikutip lima kalimat ke dalam latar belakang, tanpa menyebutkan sumber tulisan. Teknik ini meskipun keliru, tetapi dapat dikatakan semudah membalik telapak tangan.

Dalam pengutipan sendiri adalah ada berbagai jenis. Ada teknik mengutip langsung, teknik mengutip tidak langsung, dan ada yang berupa saduran. Semua teknik itu diharuskan mencantumkan sumber tulisan. Misalnya nama penulis, tahun terbit, dan nomor halaman. Tanpa pencantuman sumber, sebuah tulisan dapat digolongkan penjiplakan.

Bahkan, ada pendapat bahwa pencantuman sumber tulisan tulisan saja tidaklah cukup. Hal itu khususnya terjadi pada teknik mengutip secara tidak langsung. Mengutip secara tidak langsung berarti membuat parafrase, sedangkan membuat parafrase itu bisa tidak mudah. Secara sederhana, membuat parafrase berarti mengubah, misalnya suatu kalimat, tetapi tidak mengabaikan makna kalimat tersebut.

Penting diketahui, sebuah tulisan, termasuk karya ilmiah, sejatinya tidak berupa rangkaian-rangkaian kutipan dan tanpa ada keaslian gagasan atau kerangka pikir dari penulis. Bahkan, kerangka pikir dari penulis justru menjadi bobot utama sebuah karya tulis. Tentu saja mengutip itu tidak dilarang, bahkan sebuah kutipan dapat memperkuat kerangka pikir kita, tetapi hendaknya mengutip sehemat-hematnya. Selengkapnya hal seperti ini dapat dibaca pada buku-buku yang mengulas tentang teknik penulisan karya ilmiah.

Sejujurnya, saya dulu cukup lama memikirkan tentang kutipan, terutama teknik pengutipan secara tidak langsung. Itu setelah saya membaca buku tentang teknik penulisan karya tulis ilmiah. Namun, saya lupa buku tersebut, tetapi buku pertama kira-kira berjudul Etika dan Teknik Penulisan Karya Tulis Ilmiah; buku kedua ditulis oleh Widyamartaya. Setelah membaca buku itu, saya perlu waktu kira-kira enam bulan untuk menelusuri tentang kutipan dan teknik mengutip secara tidak langsung pada pembuatan karya ilmiah.

Pada saat yang sama, saya memperbaiki lagi skripsi saya terkait dengan penggunaan kutipan dan pemakaian kutipan tidak langsung. Sebagaimana waktu itu saya memerlukan waktu kira-kira dua tahun untuk mengerjakan skripsi, yakni sejak secara efektif sejak semester VII. Maklum, idealnya skripsi dikerjakan sejak jauh-jauh hari, paling tidak sejak semester pertama. Namun, kenyataan berkata lain. Skripsi baru tertangani justru pada akhir semester dan serasa memulainya dari nol lagi.

Dalam perbaikan itu, saya mencoba mendiskusikan masalah saya itu, misalnya pada dosen pembimbing skripsi dan beberapa teman saya. Namun, sejumlah teman berpendapat rangkaian-rangkain kutipan dalam karya ilmiah, seperti pada latar belakang adalah wajar. Saya akhirnya berpikir, keinginan saya itu malah menjebak saya pada kebingungan dan kesulitan. Untuk ukuran sarjana, saya dinilai terlalu idealis dan perfeksionis yang justru malah sangat menghambat saya dalam menulis skripsi.

Setiap perguruan tinggi seperti universitas agaknya memiliki aturan sendiri-sendiri. Dalam hal ini setiap universitas memiliki buku pedoman sendiri yang juga dibuat sendiri. Meskipun demikian, pada hakikatnya aturan itu memiliki kesamaan, yakni penyeragaman dalam menulis karya ilmiah. Perbedaan itu contohnya terletak pada penempatan tahun pada daftar pustaka dan pemakaian catatan kaki atau cukup menyebut nama, tanggal dan halaman sumber kutipan.

Pengalaman pribadi di almamater saya dulu, hal-hal seperti teknik pengutipan hanya dijelaskan secara sedikit di buku pedoman. Hal-hal yang detail tidak dibicarakan di buku pedoman. Apalagi seputar batasan-batasan penjiplakan. Di samping itu, sosialisasi mengenai bagaimana karya ilmiah juga relatif rendah. Belum lagi tentang budaya pembuatan karya ilmiah yang dapat dikatakan belum produktif. Belum lagi persoalan-persoalan lainnya seperti penghargaan terhadap karya ilmiah dan seterusnya.

Memang, pola belajar dalam perguruan tinggi menuntut mahasiswa untuk aktif dalam belajar. Maka dari itu, mahasiswa dianggap sudah tahu tentang batasan-batasan atau aturan-aturan dalam membuat karya ilmiah. Sebagian mahasiswa mungkin sudah tahu, tetapi sebagian yang lain belum tentu tahu. Di samping itu, dosen umumnya tidak begitu mendetail memeriksa karya ilmiah mahasiswanya. Bahkan, untuk kasus di almamater saya, andaikata diterapkan secara ideal pola-pola pengetatan maka akan banyak yang menjadi “mahasiswa abadi” alias tidak lulus-lulus.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar