Mengurus SKCK
Senin, 11 Oktober 2010 yang lalu saya mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hari itu merupakan kali pertama saya mengurusnya. Anda mungkin tahu, saya mengurusnya sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Tulisan ini ingin berbagi pengalaman bagaimana mengurus SKCK. Semua hal yang berkaitan dengan SKCK ini ada pada pihak berwenang.
Pertama, pagi hari saya mengurusnya di kantor desa tempat saya lahir. Begitu SKCK selesai diketik oleh sekretaris desa (sekdes), saya diminta menyerahkan foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar. Sebelumnya Sekdes menanyai identitas seperti nama, tanggal dan tahun lahir, dan keperluan pembuatan SKCK itu. Begitu selesai, saya langsung ke Komando Rayon Militer (Koramil) dengan membawa SKCK dari kantor desa tadi. Di Koramil ini saya diminta SKCK yang satu lembar tadi agar diberi map.
Selesai dari Koramil saya langsung ke kantor kecamatan yang letaknya bersebelahan dengan Koramil. Di Koramil tadi saya dikenai biaya Rp 5.000,-. Baik Koramil maupun kecamatan ini SKCK tadi ditandatangani oleh pejabat berwenang. Setelah itu, saya menuju ke Kepolisian Sektor (Polsek) yang letaknya juga tidak jauh dari kantor kecamatan. Baru di Polsek ini saya diminta foto ukuran 3 x 4 sebanyak satu lembar. Saya juga dimintai foto kopi KTP dan foto kopi Kartu Keluarga (KK), masing-masing satu lembar.
Setelah SKCK dari Polsek selesai dibuat saya langsung ke Kepolisian Resor (Polres). Sebelumnya, di Polsek ini saya dikenai biaya Rp 15.000,-. Di Polsek ini map saya juga tidak diberikan sehingga saya hanya membawa satu lembar SKCK dari Polsek ke Polres. Mulai dari kantor desa sampai Polsek ini saya mengurus sendirian. Artinya, saat saya mengurusnya, tidak ada orang yang juga mengurusnya. Namun, setelah di Polres, sejumlah orang juga mengurusnya. Akan tetapi, tidak sampai antre yang panjang.
Di Polres ini saya menuju ke ruangan yang di atas pintunya terdapat tulisan PELAYANAN SKCK. SKCK yang dari Polsek tadi saya letakkan di meja petugas. Setelah itu, petugas memberi saya dua lembar formulir yang harus saya isi. Dengan pena yang saya bawa sendiri, saya mengisinya. Saya juga meminta blangko sidik jari di salah satu ruangan. Saya lupa nama ruangannnya.
Selesai mengisi formulir dan blangko tadi, saya sidik jari. Sudah ada petugas laki-laki yang membantu sidik jari. Sepuluh jari tangan harus mengenai tinta sidik jari. Di meja sidik jari itu juga ada dua lembar serbet untuk membersihkan tinta sidik jari. Kemudian, saya kembali ke ruangan tempat saya mengambil blanko sidik jari tadi. Saya agak lupa, di ruangan ini petugas meminta foto berwarna berapa lembar. Seingat saya satu lembar ukuran 3 x 4 sebanyak satu lembar.
Di Polres ini saya juga agak lupa. Namun, seingat saya, di Polres ini saya juga diminta foto kopi KTP sebanyak satu lembar dan foto kopi KK sebanyak satu lembar. Misalnya seperti foto tadi, pengurus SKCK menyiapkan foto agar dalam pengurusan SKCK itu lebih lancar. Di timur komplek Polres juga telah ada tempat foto. Namun, akan lebih baik jika kita punya foto sendiri yang sesuai.
Lalu, saya kembali ke ruangan Pelayanan SKCK. Saya harus menunggu di kursi tunggu untuk beberapa saat. Kemudian, nama saya dipanggil. Saya diminta memeriksa kembali keterangan di SKCK tersebut. Di pelayanan SKCK ini saya dikenai biaya adminstrasi sebesar Rp 15.000,-. Setelah itu saya memfoto kopi SKCK yang asli itu untuk legalisir. Legalisir ini menyesuaikan dengan yang kita perlukan.
Seluruh pengurusan SKCK itu selesai hampir tengah hari. Setelah itu, saya pulang.
Wish you luck my big bro!
BalasHapus