Hilangnya Transkrip Nilaiku
“Selamat dan sukses atas yudisium Anda. Maaf transkrip masih dalam proses penyelesaian. FISIP Universitas Jember.” Itu adalah bunyi pada selembar kertas folio dalam sebuah map bercorak batik. Map itu diberikan saat yudisium yang dilaksanakan pada 19 Maret 2009. Semua yudisi yang berjumlah hampir 143 yudisi tersebut menerima map yang berisi sama, yakni hanya satu lembar tersebut. Saya berpikir bahwa ijasah dan transkrip nilai beserta legalisirnya akan diberikan saat wisuda. Sementara itu, di FISIP untuk transkrip nilai, lebih-lebih legalisir, biasanya proses penyelesaiannya memakan waktu beberapa minggu.
Ternyata kabar itu benar. Saat wisuda saya hanya diberi ijasah berbahasa Inggris. Di FISIP, ternyata pemberian ijasah, transkrip nilai beserta legalisir antara wisudawan satu dengan wisudawan lainnya tidak merata. Ada wisudawan yang hanya menerima ijasah asli berbahasa Inggris, tetapi ada juga yang sudah menerima ijasah asli berbahasa Inggris dan berbahasa Indonesia. Namun, tampaknya dari FISIP belum ada yang menerima transkrip nilai.
Memang, dibandingkan dengan fakultas lain, wisudawan dari FISIP terhitung banyak, yakni mencapai 143 wisudawan pada wisuda periode II, Maret 2009. Rinciannya, program sarjana ada 109 orang dan program diploma sebanyak 34 orang. Itu mungkin memengaruhi pelayanan pemberian ijasah dan transkrip nilai beserta legalisirnya pada saat wisuda. Itu berbeda dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) yang seluruh ijasah, transkrip nilai beserta legalisirnya sekaligus diberikan saat wisuda. Peserta wisuda Fakultas MIPA sendiri saat itu sebanyak 38 orang.
Di samping itu, mungkin kelambanan pelayanan ijasah dari FISIP itu disebabkan oleh faktor lain yang saya tidak ketahui. Sebagaimana pengurusan ijasah tersebut tidak hanya berlangsung di TU FISIP saja, tetapi juga dengan TU kantor pusat, yakni tingkat universitas. Sungguhpun demikian, seharusnya TU FISIP bisa mengantisipasi kelambanan tersebut.
Dalam tulisan ini saya ingin mengingat kembali tentang frekuensi saya dalam menanyakan ijasah dan transkrip nilai milik saya. Dalam hubungan ini, pada 30 Maret 2009 saya bermaksud menanyakan ijasah berbahasa Indonesia, transkrip nilai beserta legalisirnya. Namun, itu semua tidak saya temukan dalam tumpukan yang disodorkan pegawai Tata Usaha (TU). Kemudian, oleh pegawai TU saya disuruh datang kembali lagi. Saya sempat menanyakan kepastian kapan ijasah, transkripsi nilai beserta legalisirnya, akan jadi. Namun, pegawai TU tidak bisa memberikan kepastian kapan.
Senin, 6 April 2009 saya kembali menanyakan ijasah berbahasa Indonesia, transkrip nilai beserta legalisirnya yang sepuluh lembar. Akan tetapi, hasilnya sama seperti saat saya menanyakannya pada 30 Maret 2009. Bahkan, saya sempat ditanya apakah ada kesalahan penulisan data dalam ijasah. Saya pun mengatakan bahwa data-data dalam ijasah tidak ada kesalahan. Saat itu saya sempat menanyakan apakah kelulusan saya tertanggal 26 September 2008 mengakibatkan tersisipnya ijasah berbahasa Indonesia dan transkrip nilai saya. Sekali lagi, tidak ada jawaban pasti dari pegawai TU.
Selanjutnya, hari itu juga saya diberi ijasah berbahasa Indonesia, sedangkan transkrip nilai belum diberikan. Kemudian, Senin 20 April 2009 saya kembali menanyakan transkrip nilai milik saya. Akan tetapi, ternyata belum ada. Semenjak itu, saya mulai curiga. Oleh karena itu, setiap hari saya mencoba menemui pegawai TU yang mengurus itu. Baru pada Rabu, 22 April 2009 oleh pegawai TU saya diminta untuk menghubungi staf TU Program Studi (Prodi) Sosiologi untuk meminta transkrip nilai.
Staf TU prodi justru mengajak saya kembali menemui staf TU FISIP yang mengurus ijasah, transkrip nilai beserta legalisirnya. Staf TU prodi mengatakan bahwa transkrip nilai milik saya sudah disetorkan pada TU FISIP. Akan tetapi, TU FISIP merasa tidak menerima transkrip tersebut. Dengan kata lain, transkrip nilai milik saya tersisip alias hilang, entah di mana. Akhirnya hari itu juga, transkrip nilai milik saya kembali dicetak. Tentu saja belum ada tanda tangan dari pihak dekan. Setahu saya wisuda periode II tersebut hanya saya sendiri yang transkrip nilainya hilang. Dugaan saya benar, ternyata tertundanya wisuda saya yang seharusnya November 2008 menjadi Maret 2009 masih menyisakan masalah (mengenai kelulusan ini dapat dibaca pada tulisan lain di arsip bulan April 2009, berjudul Pak Dosen dan Saya).
Dalam transkrip nilai milik saya tersebut masih tertera nama dekan untuk periode 2004-2008. Akhir 2008 di FISIP sudah ada rotasi dekan baru. Oleh karena itu, transkrip nilai milik saya tersebut perlu menunggu tanda tangan mantan dekan. Sejak Rabu itu setiap hari kerja saya selalu menanyakan apakah transkrip nilai milik saya sudah ditandatangani. Sampai hari ini, yakni seminggu ini, persisnya Rabu, 29 April 2009 transkrip nilai milik saya belum juga ditandatangai. Pegawai TU beralasan bahwa belum bertemu dengan mantan dekan.
Tentu saja saya tidak bisa meminta sendiri tanda tangan tersebut ke mantan dekan. Sementara itu, beberapa teman saya dengan berseloroh menganjurkan untuk memberi amplop pada pegawai TU tersebut. Saya pun hanya senyum-senyum saja mendengar ajuran teman-teman saya tersebut.
Untunglah, pada Kamis, 30 April 2009 sekitar jam 10.30 saya melihat mantan dekan melintas dan masuk ke TU. Seketika itu juga saya segera menghubungi pegawai TU agar segera memintakan tanda tangan. Pegawai TU pun memintakan tanda tangan. Setelah itu, transkrip nilai tersebut distempel dan segera diserahkan pada saya untuk selanjutnya saya mintakan legalisir. Jadi, butuh waktu satu bulan sembilan hari untuk mengurusi transkrip nilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar